ADI WIBOWO, ST.

Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas :
a. menyusun dan mempersiapkan rencana kegiatan penyusunan
program pembangunan daerah.
b. menyusun bahan kebijakan dalam rangka mempersiapkan program
pembangunan daerah.
c. menyusun pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan
penyusunan program pembangunan daerah.
d. melaksanakan koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi dan
kabupaten/kota lain serta pihak swasta dalam rangka penyusunan
sinergitas program pembangunan daerah.
e. melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dalam rangka penyusunan
program pembangunan daerah.
f. melaksanakan penyusunan program pembangunan dalam rangka
mengembangkan akses pembangunan daerah.
g. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan program
pembangunan dalam rangka mengurangi resiko dan kerugian pihak
lain dalam rangka kelancaran program pembangunan daerah; dan
h. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan program pembangunan
daerah.