IRMA NOVELSARI, S.T, M.T.

Sub Bagian Pengendalian Program mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan pengendalian program pembangunan;
b. menyusun bahan kebijakan pengendalian pembangunan yang
diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta agar pembangunan
sesuai dengan program pembangunan daerah;
c. menyusun pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan
pembangunan dalam rangka pengendalian program pembangunan
daerah;
d. melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka
mengurangi tingkat resiko dan kerugian akibat pelaksanaan program
pembangunan baik oleh pemerintah maupun swasta;
e. mengendalikan sinergitas program pembangunan baik oleh lembaga
pemerintah maupun swasta; dan
f. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi dalam rangka pengendalian
pelaksanaan program pembangunan.