Bagian Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas dan fungsi membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam menyusun bahan kebijakan dan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas administrasi pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah antara lain :
a. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa
b. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa
c. pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa
d. pengkoordinasian penyusunan rencana umum pengadaan barang/jasa
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya