Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Jepara dibentuk sesuai dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara. Peraturan Bupati Jepara ini juga disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019. Sehingga merujuk kepada 2 (dua) peraturan tersebut dibentuklah Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Jepara yang merupakan salah satu bagian baru yang ada di Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara

Saat ini yang menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Pembangunan adalah

Nama : Dra. FLORENTINA BUDI KURNIAWATI, M.Si

NIP     : 19740920 199301 2 001